EXPRESI.co, BONTANG — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Fetbri Manik berharap ada standar pemberian jasa konstruksi.
Namun harapan itu, kata dia, sangat sulit terealisasi. Mengingat penyedia jasa tidak bisa diintervensi dalam hal kesepakatan mereka dengan penerima jasa.
“Ke depan kita mau standarisasi, terus yang kedua penyamaan range lah, harga. Karena beda liur beda orang yaa beda harga. Kalau mereka mau negosiasi di warung kopi, atau di mana. Itu kan tergantung mereka,” ucapnya saat ditemui Senin (8/7/2024).
Kata Kabid Perizinan Fetbri, pihaknya bakal melakukan pertemuan dengan para arsitek untuk mengetahui kemungkinan dari pengaturan jasa itu. Namun lagi-lagi Fetbri mengatakan negosiasi kedua belah pihak di luar ranah mereka.
“Rencana mau kita bahas nanti setelah pertemuan. Apakah boleh menetapkan standar, kita pengen tau jawaban mereka. Namanya pemohon dan jasa itu di luar ranah kami. Itu negosiasi antara pemohon dengan penyedia jasa,” ucapnya.
Setau dia, belum pernah ada daerah yang menerapkan aturan untuk mengatur jasa konstruksi. Seperti juga dokter, kata Fetbri, tidak ada yang bisa mengaturnya.
“Tapi nanti coba kita tanya. Tapi yahh namanya jasa ahli itu susah kita intervensi. Tinggal kita buka nuraninya aja. Kalau kami atur, saya belum menemukan loh ada daerah yang mengatur itu. Artinya tidak boleh diatur-atur harga itu,” katanya.
“Karena mereka kan ahli, jasa, yaa terserah dia. Memang dokter bisa kita atur jasanya. Dokter spesialis misalnya ada lima, bisa nggak diatur? Yaa sulit. Yaa tinggal kita ingatkan aja, jasa itu kan tidak selalu soal materi,” tambahnya.
Namun Fetbri mengatakan meski aggapannya bakal sulit mengatur hal tersebut, tetap pihaknya akan melakukan pertemuan dengan mereka.
“Nahh itu nanti mau kita gelar. Bagaimana sih tanggapan mereka kalau kami atur. Berdasarkan kamar, lantai, luas bangunan, biaya bangunan dan lain sebagainya,” katanya.
“Kalau untuk PBG dia minta lisensi. Mungkin kalau bagi swasta, yaa pengalaman. Misalnya PKT, Badak dan yang lainnya. Tapi ketika terkait bangunan itu mau diuruskan izin, pasti lisensi maupun swasta,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan