Polres Bontang Bekuk Pengedar Narkoba di Muara Badak

Redaksi

Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bontang di Muara Badak.
Tersangka kasus narkoba yang diamankan Polres Bontang di Muara Badak.

EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial H (32) di Jalan Sultan Hasanuddin Gang AT-Taqwa RT.09, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F. L Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi Tarakan Sosialisasi TPPO ke Mahasiswa KKN Universitas Borneo

“Setelah tim kami melakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar. Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkoba dan segera mengamankannya,” ujar Nixon.

Barang bukti yang disita di antaranya satu bungkus plastik bening, sebuah dompet hitam bercorak kotak-kotak, satu handphone, dan satu celana denim pendek berwarna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 dan/atau Pasal 112. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Ads - Before Footer