EXPRESI.co, BONTANG – Personel Satreskoba Polresta Samarinda ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (13/3/2024) lalu.
Diketahui, tersangka berinisial S diamankan di Rumah Kost Pondok Indah, Jl Kartini, Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Tepatnya di kamar 200,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Jumat (15/3/2023).
Penangkapan bermula usai pihak kepolisian menerima laporan bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Sekira pukul satu dini hari, pelaku serta sejumlah barang bukti langsung diciduk.
“Yang ditemukan pertama kali yakni satu bungkus narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram di dalam dompet milik S,” tambahnya.
Kemudian, satu bungkus sabu-sabu lainnya seberat 5,07 gram dari tas selempang milik tersangka,
Ditemukan juga enam bungkus barang bukti yang sama pada sebuah toples kaca dibalut kresek abu-abu seberat 273,67 gram.
“Masih ada tiga bungkus lagi seberat 120,68 gram yang terbungkus plastik warna hitam di dalam dashboard depan sebelah kiri mobil Mitsubisi Xpander Silver miliknya,” pungkas Kompol Bambang
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan