EXPRESI.co, SAMARINDA – Pria AN (43) dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Kota, karena ulahnya menganiaya saudara sendiri.

”Korban melapor setelah dianiaya oleh seorang pria,” ujar Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus dalam rilis Polresta Samarinda, Rabu (13/3/2024).

Dia menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jl Sultan Alimuddin, RT. 29 Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Minggu (10/3/24) sekitar pukul 18.30 WITA.

“Pemicunya awal kejadian dikarenakan pelaku emosi dan membanting pintu karena tidurnya terganggu gara-gara tetangga bertamu ke orangtuanya,” jelas Kompol Tri.

“Kemudian ibu kandungnya melaporkan ke pada korban yang merupakan adik kandung pelaku,” tambahnya.

Korban mencoba menengahi, namun keduanya malah terlibat adu mulut.

Sayangnya pelaku tidak bisa menahan dirinya dan mengayunkan sebuah kayu dengan panjang 170 Sentimeter (cm) kepada korban.

Selanjutnya pelaku menarik atau mencabut sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 28,5 cm yang diselipkan di celana pinggang sebelah kiri.

Beruntung tidak ada korban jiwa yang ditimbulkan akibat keributan dua bersaudara itu.

Atas perbuatannya, AN dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara

”Pelaku bersama barang bukti yang disita dibawa ke Polsek Samarinda Kota guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.