EXPRESI.co, SAMARINDA – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda kembali mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari keterangan polisi, pelaku berinisial AB diduga kerap melakukan transaksi sabu-sabu di Jl Slamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dari informasi yang kami dapat, dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 23.30 WITA tim memberhentikan seorang laki-laki AB dengan sepeda motor merk SUZUKI Satria F di alamat tersebut,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo menuturkan dikutip dari rilis Polresta Samarinda, Senin (11/3/2023).
Setelah diperiksa, pihaknya menemukan dua bungkus bubuk kristal yang diduga sabu-sabu seberat 1,66 gram dari saku celana AB.
Ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 5,5 juta dari saku belakang pelaku.
“Uang itu merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu,” singkatnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan telepon genggam dan motor milik AB untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya AB terancam undang-undang tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan