EXPRESI.co, BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang mengeluarkan imbauan pada seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera membersihkan seluruh alat peraga kampanya sebelum masuk masa tenang kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Bontang Aldy Atrian mengatakan, peserta pemilu wajib menurunkan atau membersihkan seluruh alat perga kampanye dan sejenisnya, termasuk bendera partai paling lambat 10 Februari 2024 pukul 23.59 Wita.

“Ini dalam rangka untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran pemilu,” kata Aldy.

Aldy menjelaskan, pada masa tenang, peserta pemiku dikarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun yang dimulai pada 11 Februari 2024.

Dia pun mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk mematuhi dan memedomani seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban APK setelah tahapan kampanye berakhir alias masa tenang.

Penertiban APK akan dilakukan Bawaslu bersama beberapa pihak terkait, seperti Polri dan TNI, Dishub, Satpol PP, Gakkumdu, KPU serta pihak kecamatan.

“Iyya besok malam jam 12 (Sabtu, 10 Februari 2024, pukul 24.00 Wita),” ujar Ismail Usman saat dihubungi Jumat, (9/2/2024). (Yub)