EXPRESI.co, BONTANG — Sekitar 90 persen masjid dan/atau musala di Kota Bontang tidak mengumpulkan pengelolaan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
“Tidak lebih dari 10 persen saja masjid yang mengumpulkan ke Baznas,” ucap Ketua Baznas Kota Bontang, Kuba Siga di Pendopo Rujab Wali Kota, Senin 29 Desember 2025.
Mayoritas masjid di Bontang mengelola dan menyalurkan zakat masing-masing. Padahal, penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima zakat harus ikuti regulasi. Supaya penyaluran zakat punya ukuran keabsahan.
“Secara aturan seharusnya dimasukkan ke Baznas,” terangnya.
Kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan zakat mengatur pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di seluruh masjid.
Pembentukan UPZ di Masjid merupakan perwakilan Baznas dalam melaksanakan pengumpulan zakat. Kemudian, Baznas yang menyalurkannya.
Dalam aturan tersebut, pengurus masjid yang belum terjangkau dalam pengertian belum ada pembentukan UPZ, bisa mengelola zakatnya mandiri.
“itu pun penyalurannya harus ada SK Baznas,” ujarnya.
Tingkat Kepercayaan Rendah
Kuba Siga mengatakan masih banyak pengurus masjid yang berasumsi mengenai penyaluran zakat tidak kembali ke masjid yang bersangkutan.
Ia menilai kecenderungan pengurus masjid di Bontang menginginkan pengelolaan sekaligus penyaluran zakat dilakukan masing-masing.
Selain itu, pengurus masjid belum memberikan kepercayaan pengelolaan zakat ke Baznas. Dengan kata lain, tingkat kepercayaan pengelola masjid masih rendah terhadap pengelolaan zakat di Baznas.
“Padahal sudah dikampanyekan. Kami tidak akan mengambil sepersen pun. Kami malah ingin menambahkan,” ujarnya.
Penyaluran Zakat Tidak Tepat Sasaran
Kuba Siga mengaku seringkali menguji coba pengumpulan zakat bersama sejumlah masjid di Kota Bontang. Tapi, uji coba itu berujung mandek.
Alasannya, masih banyak pengurus masjid enggan melaporkan dana taktis penyaluran zakat. Fakta di lapangan, beber Kuba Siga, penyaluran zakat dinilainya tidak tepat sasaran.
“Secara riil, kalau bukan sebagai mustahik atau amil zakat, seperti Imam dan pengurus lain, seharusnya tidak boleh menerima zakat, sementara mereka masih mau memberikan itu,” jelasnya.
Kuba Siga mengatakan belum ada regulasi yang mengatur pemberian hukuman penyaluran zakat mandiri yang tidak tepat sasaran oleh pengurus masjid.
“Kalau hukuman secara syariat itu sudah otomatis melanggar aturan,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan