EXPRESI,co, KUTIM — Hingga penghujung 2025, kasus penemuan jasad bayi di kawasan Sungai Kanal 2, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), masih belum terungkap.
Aparat kepolisian belum berhasil mengidentifikasi maupun menangkap pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Kasus ini mencuat setelah warga digemparkan dengan penemuan jasad bayi di Sungai Kanal 2, Jalan H. Nanang Kasim I, RT 46, pada Selasa (27/5/2025) siang. Penemuan tersebut pertama kali diketahui oleh sekelompok anak yang tengah menyusuri bantaran sungai untuk mencari kepiting.
Di lokasi, anak-anak itu menemukan sebuah tas jinjing berwarna hijau yang tergeletak di tepi sungai dalam kondisi mencurigakan. Saat diperiksa, tas tersebut diketahui berisi jasad bayi. Petugas juga menemukan batu bata di dalam tas yang diduga digunakan sebagai pemberat agar jasad tidak mengapung.
Laporan warga segera ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti. Namun, hingga kini hasil penyelidikan belum mengarah pada penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan meskipun kasus tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami tetap berkomitmen mengungkap siapa pelaku di balik kejadian ini,” kata Rangga saat dikonfirmasi, baru-baru ini.
Ia memastikan, penanganan perkara tidak dihentikan dan seluruh bukti serta informasi yang ada masih dianalisis secara menyeluruh untuk menemukan titik terang.
Dalam prosesnya, penanganan kasus ini juga sempat mengalami pergantian pejabat penyidik. Awalnya perkara ditangani oleh AKP Ardian Rahayu Priatna, sebelum kemudian dilanjutkan oleh Kasat Reskrim yang baru.
Tak lama setelah kasus pertama, masyarakat Sangatta Utara kembali dikejutkan dengan temuan jasad bayi lainnya. Pada Selasa (3/6/2025), jasad bayi ditemukan di kawasan Gang Komando.
Berbeda dengan kasus Sungai Kanal 2 yang hingga kini belum terungkap, perkara kedua berhasil diusut tuntas. Polisi menetapkan seorang pelaku berinisial KF yang kemudian diproses secara hukum.
Pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada KF berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, kepolisian masih mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kasus penemuan jasad bayi di Sungai Kanal 2 guna membantu proses pengungkapan perkara.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan