EXPRESI.co, KUTIM – Maraknya aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) tanpa izin operasional di Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan.

‎Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kutim, Senin 9 Februari 2026, terungkap fakta bahwa tidak satu pun THM di Kutim mengantongi izin resmi.

‎RDP tersebut dihadiri Forum Pemuda Kutim (Pekutim), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim. Agenda utama rapat membahas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap operasional THM.

‎Ketua Pekutim, Alim Bahri, mengungkapkan pihaknya banyak menerima laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas THM yang dinilai semakin tidak terkendali.

‎”Berdasarkan informasi yang kami dapat. Tidak ada satu THM pun yang punya izin yang ada di Kutim,” jelasnya dalam RDP Senin 9 Februari 2025.

‎Kondisi tersebut, menurut Alim, menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah daerah. Ia pun meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.

‎”Kira butuh fungsi pengawasan dari DPRD,” jelasnya.

‎Ia juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati Kutim yang sebelumnya menyoroti dugaan praktik prostitusi di sejumlah THM. Menurutnya, pernyataan tersebut semestinya segera diikuti dengan tindakan nyata dari aparat penegak aturan.

‎”Pernyataan seperti ini seharusnya disikapi langsung oleh penegak aturan yang berkewenangan. Kami mengkrtiisi satpol pp, kurang bertindak, entah karena alasan apa,” geramnya.

‎Senada dengan hal itu, DPMPTSP Kutim membenarkan bahwa hingga kini belum ada izin operasional THM yang diterbitkan di Kutai Timur.

‎”Enggak ada yang punya izin karena memang sudah menjadi kitab pemerintah daerah tidak mengizinkan,” jelasnya.

‎Ia menilai kondisi yang ada saat ini sudah semrawut meski tanpa izin. Bahkan dikhawatirkan akan semakin sulit dikendalikan jika perizinan dibuka tanpa pengaturan yang jelas.

‎Meski demikian, DPMPTSP berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat segera membentuk satuan tugas (satgas) perizinan serta menyiapkan lokasi khusus atau relokasi.

‎”Supaya masyarakat yang berusaha ini tetap jalan tetapi mengikuti ketentuan dan kemudian bisa menghasilkan income terhadap penerimaan daerah di tengah-tengah yang terjadi saat ini karena itu ada, tapi tidak berikan manfaat secara pendapatan,” pungkasnya.

‎Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Kutim, Leny Susilawati, menegaskan perlunya tindakan tegas dari pemerintah daerah melalui Satpol PP.

‎”Jadi jangan hanya sanksi teguran saja, kalau sudah ditegur lisan ya harapan saya tidak beroperasi dulu sampai izinnya keluar gitu,” pintanya pada Satpol PP.

‎Dalam RDP tersebut, Satpol PP memaparkan data keberadaan 63 THM di Kutai Timur yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Sangatta Utara 11 lokasi, Sangatta Selatan 7, Bengalon 16, Muara Wahau 18, Sangkulirang 3, dan Teluk Pandan 8.(Yuristio)