EXPRESI.co, BONTANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap empat terduga pelaku peredaran narkoba yang melakukan operasi jaringan di wilayah Bontang dan Kutai Timur.

Polisi menangkap 4 tersangka pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 01.45 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Widho Anrian mengatkan kasus bermula dari laporan warga sekitar di sebuah tumah kontrakan yang beraktivitas mencurigakan di Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

“Petugas lalu mendatangi lokasi dan menemukan R beserta sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram, alat hisap, dan perlengkapan lainnya,” ungkapnya dalam konferensi pers di Markas Polres Bontang, Selasa 11 Novermber 2025.

AKBP Widho menjelaskan hasil interogasi yang dilakukan Satresnarkoba menemukan tersangka R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S.

Selanjutnya, polisi mendalami kasus kemudian menangkap keduanya di jalan Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Polisi menemukan barang bukti dari tersangka SP berupa 39 paket sabu seberat 24,79 gram, timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel. Dan 1 satu unit ponsel dari tersangka S.

“Dalam penelusurannya, kasus mengarah ke tersangka DI, yang diduga menjadi perantara pasokan,” ucap Kapolres Bontang.

Tersangka DI diamankan Satresnarkoba di daerah Loktuan, dengan barang bukti satu unit ponsel. AKBP Widho menyampaikan semua tersangka mengaku terjring dengan satu tersangka lain yang dikenal di kalangan pengedaran Narkoba sebagai ‘Si Bos’.

“Kami akan mendalami tersangka tersebut,” tegasnya.

Empat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Labib)