EXPRESI.co, Bontang — Ada 1.746 warga binaan di Lapas Kelas IIA Bontang. 136 akan terima remisi dalam rangka peringatan hari besar Natal 2025. 135 orang dikurangi masa hukumannya. 1 orang langsung bebas.
“Satu orang langsung bebas nanti 25 Desember. Karena kasus (pelanggaran) lalu lantas,” ungkap Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Bontang, Dwi Satrio Kuncoro di Kantor BNNK Bontang, Selasa 23 Desember 2025,
1 warga binaan yang langsung bebas karena sudah bayar denda Rp2 juta. Dia bebas bersyarat.
Dwi menambahkan warga binaan kasus narkoba menjadi yang paling dominan dapat remisi pengurangan hukuman. Ada 71 orang.
Remisi juga didapatkan pelaku pembunuhan, penggelapan, penipuan, KDRT, penganiayaan, kepemilikan senjata tajam, hingga tindak pidana lainnya.
“Ada 38 orang (diberi remis) yang terkait perkara perlindungan anak dan 8 orang kasus pencurian,” bebernya.
Dwi merincikan remisi warga binaan meliputi Remisi Khusus I (RK I) untuk 135 orang. Ditambah remisi Khusus II (RK II) bagi satu warga binaan yang langsung bebas.
Remisi pengurangan hukuman bervariasi. Mulai dari 15 hari sampai 2 bulan. Sedangkan rata-rata remisi warga binaan mendapatkan 1 bulan pengurangan hukuman.
Ada 26 warga binaan yang tidak lolos dapat remisi. 5 warga binaan belum penuhi syarat administratif imbas belum ikut program pembinaan minimal 6 bulan.
Sedangkan 14 orang lainnya terkendala administrasi yang terlambat. Kemudian, 1 orang karena vonis penjara yang seumur hidup. 4 orang lain tak memenuhi syarat substantif imbas gagal dapat Pembebasan Bersyarat (PB),
“Yang kena hukuman disiplin tingkat berat satu tahun ke depan tidak bisa diusulkan remisi natal,” imbuhnya. (Labib)

Tinggalkan Balasan