EXPRESI.co, BONTANG – Sebanyak 112 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 April 2025. Para CPNS ini diwajibkan segera melapor dan mulai bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, Sudi Priyanto, memastikan seluruh pemberkasan, penerbitan persetujuan teknis, serta Nomor Induk Pegawai (NIP) telah rampung tepat waktu.

“Alhamdulillah, semua proses selesai sesuai target,” ujarnya.

Jadwal Mulai Bertugas
Para CPNS dijadwalkan mulai bekerja sesuai unit penempatan mereka:
✅ Sabtu, 5 April 2025 → CPNS yang bertugas di Puskesmas
✅ Selasa, 8 April 2025 → CPNS di unit kerja lainnya

Mereka wajib hadir pada pukul 07.30 WITA sesuai regulasi ASN Pemkot Bontang.

Sanksi Tegas Bagi yang Mangkir
BKPSDM menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah bisa berdampak serius. Jika CPNS tidak masuk pada hari pertama kerja, gaji dan tunjangan bulan April tidak akan dibayarkan. Bahkan, jika hingga 1 Mei 2025 mereka tetap tidak hadir, status CPNS akan dicabut dan dianggap mengundurkan diri.

Setiap kepala perangkat daerah diminta segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) serta mengatur pembayaran hak-hak CPNS sesuai ketentuan.

Harapan untuk CPNS Baru
Selain tugas administratif, pengarahan terkait hak dan kewajiban juga diberikan. Para CPNS diharapkan bekerja dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.

Sudi Priyanto berpesan agar mereka meniatkan pekerjaan ini sebagai ladang ibadah serta terus meningkatkan kompetensi dalam melayani masyarakat.

Dengan pengangkatan resmi ini, Pemkot Bontang optimistis para CPNS baru dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik.

“Jadilah abdi negara yang berdedikasi dan profesional,” pungkasnya. (*)