EXPRESI.co, KUTIM – Rencana pemekaran desa di Kabupaten Kutai Timur kembali diuji persoalan klasik: batas wilayah. Saat pemerintah daerah mengusulkan 11 desa baru ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya 10 desa yang dinyatakan lolos verifikasi dasar.
Satu desa, Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng, harus tertahan karena batas wilayah Kutai Timur–Berau belum memiliki payung regulasi yang kuat.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mempresentasikan dokumen usulan pemekaran desa tersebut di hadapan Kemendagri pada 10–12 Maret 2026 di Jakarta. Dari hasil verifikasi awal, sebagian besar desa dinilai telah memenuhi syarat dasar pembentukan desa.
Namun, Desa Miau Baru Utara yang merupakan hasil pemekaran dari Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, masih harus menunggu kejelasan regulasi terkait batas wilayah.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa salah satu syarat utama pembentukan desa adalah kepastian batas wilayah yang telah ditetapkan secara resmi melalui regulasi.
“Karena salah satu syarat dasar dibentuknya desa itu seluruh batas selesai. Yang dimaksud selesai itu bukan hanya disepakati, tetapi telah diterbitkan regulasi terkait,” ujarnya, Kamis 12 Mater 2026.
Menurut dia, batas wilayah Desa Miau Baru sebagai desa induk sebenarnya telah disepakati sejak lama. Namun wilayah tersebut bersinggungan langsung dengan Kabupaten Berau sehingga memerlukan penguatan regulasi dari pemerintah pusat.
“Segmen batas Kutai Timur dan Berau di wilayah Miau Baru itu sudah disepakati tahun 2017. Tetapi Kemendagri memandang bahwa itu tidak cukup kuat sehingga meminta untuk ditunda menunggu ditetapkan dalam Permendagri terkait batas Kutim–Berau,” jelasnya.
Sementara itu, 10 desa lainnya telah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk melanjutkan proses penerbitan kode desa. Meski demikian, pemerintah daerah masih diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebelum tahapan tersebut dilanjutkan.
Kemendagri memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada pemerintah daerah untuk melengkapi dokumen yang dimaksud. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, proses penerbitan kode desa akan dilanjutkan.
Trisno menegaskan bahwa dokumen yang diminta bukan merupakan syarat tambahan, melainkan kelengkapan administrasi yang memang diatur dalam regulasi.
“Persyaratan dasar sudah terpenuhi. Tinggal melengkapi beberapa dokumen administrasi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menargetkan seluruh dokumen tersebut dapat kembali disampaikan ke Kemendagri setelah Idul Fitri 2026. Menurut Trisno, dokumen yang dibutuhkan pada dasarnya sudah tersedia dan tinggal dihimpun untuk diserahkan ke pemerintah pusat.
Apabila kode desa definitif telah diterbitkan, pemerintah daerah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala desa dari unsur aparatur sipil negara (ASN) untuk mempersiapkan jalannya pemerintahan desa.
“Tugasnya mempersiapkan pemerintahan desa sampai nantinya dilaksanakan pemilihan kepala desa,” jelasnya.
Pemerintah daerah berharap proses pemekaran tersebut dapat rampung pada tahun ini sehingga pada 2027 desa-desa baru sudah dapat mengikuti pemilihan kepala desa sekaligus memperoleh alokasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara untuk Desa Miau Baru Utara, pemerintah daerah masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait batas wilayah Kutai Timur dan Berau.
“Kita belum bisa memprediksi kapan Permendagri tentang batas itu terbit karena masih berproses,” kata Trisno.
Dalam waktu dekat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur akan menyurati Bupati Kutai Timur guna memberikan arahan terkait langkah regulasi yang perlu dilakukan menyikapi hasil verifikasi tersebut.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan