EXPRESI.co, BONTANG – Demi mewujudkan kota layak anak pemerintah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadau Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang bakal menertibkan reklame rokok.
Selain itu, Pemkot Bontang telah mengeluarkan imbauan resmi melalui media sosial dan ditujukan kepada seluruh warga dan pelaku usaha untuk melepas dan membersihkan seluruh reklame iklan rokok. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin, 23 September hingga 29 September 2024 mendatang.
“Kalau lingkungan bersih dari iklan rokok, maka itu akan memberikan ruang kepada anak-anak dan kebijakan ini harapannya bisa berdampak positif bagi generasi muda ke depannya,” ungkap Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Lebih lanjut, ia menyebut jika selain pelaku usaha, Pemkot Bontang juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung inisiatif ini dengan turut serta menjaga kebersihan lingkungan dari promosi produk rokok.
“Ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah ataupun pelaku usaha tapi seluruh masyarakat harus punya peran serta di dalamnya,” sebutnya.
Diketahui, sebelumnya perizinan iklan rokok memang sempat diperbolehkan selama tidak berada di ruas jalan protokol. Hal itu merujuk pada Perwali Kota BontangNomor 7/2017 tentang Pengendalian Penyelenggaraan Reklame Rokok.
Dalam Perwali tersebut terdapat lampiran mengenai 14 lokasi yang dikecualikan. Di antaranya ialah Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, Jalan Ir. H. Juanda, Jalan Imam Bonjol, Jalan KS Tubun, Jalan Pattimura, Jalan Awang Long, dan Jalan Pangeran Suryanata.
Selanjutnya Jalan MH Thamrin, Jalan Parikesit, Jalan RE Martadinata, Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Slamet Riyadi, dan Jalan Cipto Mangunkusumo. (L)

Tinggalkan Balasan