Expresi.co — Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris ingatkan Pemkab Kutim tidak melakukan intimidasi terhadap warga Kampung Sidrap.

Pernyataan itu Agus Haris sampaikan dalam konferensi pers di Kota Bontang, Selasa 7 Oktober 2025.

Politisi Gerindra itu juga menanggapi pernyataan Ketua DPRD Kutim yang bilang bahwa harus ‘mencabut RT yang ada di Dusun Sidrap’ dan ‘menuntaskan Dosa Administrasi’.

Agus menegaskan pembentukan kampung Sidrap tidak terjadi secara mendadak. Hal ini melalui proses panjang berdasarkan peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2002 jauh sebelum keluarnya permendagri Nomor 25 tahun 2005.

“Keberadaan 7 RT itu adalah sah secara hukum, jadi pernyataan Ketua DPRD Kutim tendensius,” ucapnya kepada awak media.

Agus akan menghormati hak Kutim yang berencana menertibkan Administrasi setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, menurutnya pembentukan kampung Sidrap selama ini dinilai bukan lah dosa admistrasi.

Menurut Agus, hak asasi masyarakat yang telah lama menetap lebih tinggi ketimbang polemik adminstrasi wilayah yang baru belakangan diputuskan MK secara hukum.

“Kami ingatkan (Kutim) bahwa jangan melakukan pemaksaan dan intimidasi kepada masyarakat untuk memperbaharui administrasi kependudukan,” tegasnya.

Agus menekankan masyarakat Sidrap juga mempunyai hak untuk memilih wilayah administrasinya sendiri sesuai amanat UUD 1945.

Lanjut dia, Pemkot Bontang mengakui keputusan sah MK yang benar dan mengikat. Pun demikian, Agus menjelaskan bahwa hukum negara tidak boleh memaksa kehendak masyarakat Sidrap.

“Warga negara berhak berkumpul dan berserikat serta tinggal di mana saja dan memilih adminstrasi kependudukan,” pungkasnya. (*)