EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai mewaspadai kasus penyakit baru, hepatitis akut yang tidak diketahui etiologi (asal muasal)-nya. Hepatitis akut ini telah menjangkiti sejumlah negara di dunia sejak April 2022.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang drg Toetoek Pribadi Ekowati, mengatakan, pihaknya telah menerima arahan dari Kementerian Kesehatan RI melalui surat edaran untuk mewaspadai penyakit baru yang belum bisa ditemukan penyebabnya itu.

“Sesuai dengan surat edaran itu, kami telah melakukan kordinasi dengan setiap rumah sakit, laboratorium kesehatan masyarakat, dan fasilitas kesehtan lainnya untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” kata Toetoek saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (6/5/2022).

Dia mengatakan koordinasi dan komunikasi sudah dijalin dengan berbagai pihak di Bontang agar dilakukan pemantauan dan koordinasi, termasuk dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan.

“Alhamdulillah, saat ini belum ada kasus yang terlaporkan di Bontang,” katanya.

Meski demikian, Toetoek tetap mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHSB) serta disiplin protokol kesehatan untuk menghindari hal-hal yang dapat memicu penularan penyakit yang belum diketahui penyebabnya ini.

Selain itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki gejala yang ditandai dengan kulit dan sklera berwarna ikterik atau kuning dan urin berwarna gelap yang timbul secara mendadak, diare, lemas, kejang agar segera memeriksakan diri ke faskes terdekat.

“Apabila dijumpai hal itu mohon segera periksa,” ucapnya.

Sebelumnya, Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/2515/2022 tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis Of Unknown Aetiology).

SE tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) P2P Maxi Rein Rondonuwu pada tanggal 27 April 2022. “Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya,” isi dari surat edaran yang dikutip pada Kamis (5/5/2022).

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), laboratorium kesehatan masyarakat, dan rumah sakit antara lain untuk memantau dan melaporkan kasus sindrom penyakit kuning akut di Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). (Fn)