EXPRESI.co, BONTANG – Reskoba Polres Bontang amankan seorang pria yang sedang asyik nyabu di salah satu hotel di jalan Parman, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Selasa (30/8/2022).

Pria inisial R (49) diamankan polisi bersama barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan tim dari Sat Reskoba.

Dari pengembangan itu, polisi mendapat informasi terkait penyalahgunaan narkoba dil lokasi tersebut. “Anggota mendapatkan informasi penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, kemudian anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan mengamankan yang bersangkutan,” jelas Mandiyono melalui rilisnya.

Selanjutnya melakukan penggeledahan badan dan tempat yang didampingi oleh saksi dan didapati satu poket yg diduga narkotika jenis sabu di dalam rokok Surya di atas meja.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti , alat hisap, korek gas, dan sedotan bersama sebuah Smartphone.

“Tersangka tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang,” kata Iptu Mandiyono.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya. (*)