EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian Resor (Polres) Bontang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Selasa (13/8/2024), petugas berhasil meringkus seorang warga Bontang Lestari berinisial Ml (41) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Ml, yang merupakan warga Jalan Linmas II, RT 07, Kelurahan Bontang Lestari, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 0,97 gram.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000.

“Tersangka sudah beberapa kali terlibat dalam transaksi jual beli sabu. Sabu yang disita kali ini dibelinya dari seseorang seharga Rp1.400.000,” ujar Kasat Reskoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon.

Kini, Ml telah diamankan di Mako Polres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang membayangi tersangka tidak main-main, dengan maksimal 20 tahun penjara. (YUB)