Wacana Samarinda Bebas Tambang, Eko Ingatkan Kewajiban Reklamasi Harus Dilaksanakan Perusahaan

EXPRESI.co, Samarinda – Wacana Kota Samarinda bebas dari tambang mendapat respon positif. Anggota DPRD Kota Samarinda Eko Elyasmoko mengatakan, bahwa seharusnya hal itu dilakukan sebab sebentar lagi Ibu Kota Negara akan berpindah ke Kaltim.

Akan tetapi dirinya juga mengingatkan agar segala hal yang ditinggalkan dari bekas pertambangan mesti diselesaikan terlebih dahulu seperti lubang galian.

“Untuk wacana Samarinda bebas tambang di tahun 2026 sangat baik, tapi pertanggung jawaban dari pihak tambang jangan lubang bekas galian mereka di biarkan,” ungkapnya ke pada awak media, Selasa (13/02/2023).

Dirinya menjelaskan apabila para perusahaan penambang tidak melakukan reklamasi, itu akan menjadi pekerjaan rumah lagi untuk pemerintah kota, di karenakan dana yang di perlukan untuk melakukan reklamasi sangat besar.

“Kalau mau di stop,itu reklamasinya bagaimana? tanah untuk menutup bekas galian itu dari mana? butuh dana itu yang harus di pertanggung jawabkan,” ujarnya.

Diungkapkan juga olehnya, selama proses perizinan pertambangan di ambil alih oleh pemerintah pusat pihaknya dalam hal ini komisi III tidak bisa berbuat banyak kerena izin mereka sudah ada.

“Kami tidak bisa masuk dalam wilayah operasional tambang, kalau kami saat ini fokus dampak lingkungan yang mereka timbulkan dan resiko kerja, jika kami menemukan hal itu pasti kami akan berikan teguran,” jelasnya.

Lanjutnya apabila teguran yang mereka berikan ke pihak perusahaan tapi tidak dijalankan, maka dalam hal ini DPRD Kota Samarinda berhak memberikan rekomendasi ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk memberhentikan kegiatan perusahaan. (*/Fn/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles