EXPRESI.co, BONTANG – Kabar baik bagi para Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) di Kota Bontang! Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang kini membuka layanan perizinan baru khusus izin praktik ATLM.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung layanan kesehatan yang berkualitas sekaligus memberikan kemudahan birokrasi bagi tenaga kesehatan. Layanan ini dijamin cepat, transparan, dan terbuka untuk semua kalangan.

Pranata Humas DPMPTSP Bontang, Maulina Noor, mengimbau para ATLM agar segera mengurus izin praktiknya. Menurutnya, izin praktik bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan profesionalisme dan kepercayaan.

“Izin ini memastikan pekerjaan para ATLM sesuai hukum dan standar. Ini penting untuk menjamin mutu diagnosa medis serta meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Maulina.

Sebagai garda pendukung di balik proses diagnosa medis, ATLM memainkan peran vital dalam dunia kesehatan. Maka dari itu, legalitas praktik menjadi krusial.

Syarat Mengurus Izin Praktik ATLM:
Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Scan KTP asli
  • Scan ijazah yang dilegalisir
  • Scan STR (Surat Tanda Registrasi)
  • Surat keterangan tempat praktik
  • Bukti pelatihan kompetensi dari Kemenkes dan Kolegium
    (Wajib bagi yang tidak praktik lebih dari 5 tahun)
  • Surat keterangan sehat fisik
  • Pas foto berwarna (latar merah, format jpeg)
  • Scan NPWP pemohon
  • Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (kecuali ASN di faskes pemerintah)
  • Slip pembayaran iuran BPJS terakhir (kecuali ASN di faskes pemerintah)
  • Scan SIP (Surat Izin Praktik) yang masih berlaku

Layanan ini menjadi peluang baik bagi para tenaga ATLM untuk memperkuat posisi mereka sebagai tenaga profesional yang diakui secara hukum dan berstandar nasional. (*/Fn)