EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang ajak pelaku usaha urus izin laboratorium medis.
Langkah ini bagian dari komitmen Pemkot Bontang. Tujuannya, usaha akan diakui secara legal.
Pranata Humas DPMPTSP, Maulina Noor, dalam penjelasan mengatakan semua usaha wajib punya legalitas hukum. Termasuk laboratorium medis.
“Kini, urus izinnya makin praktis dan cepat.
Proses transparan. Pelayanan ramah dan profesional,” katanya.
Dokumen persyaratan perizinan laboratorium medis:
- Dokumen profil laboratorium medis
- Daftar sarana, prasarana, peralatan, SDM, dan prosedur
- Pas foto berwarna (latar merah, format jpeg)
Isi dokumen profil laboratorium medis minimal memuat:
- Visi dan misi
- Surat pernyataan waktu operasional
- Surat pernyataan nama dan alamat laboratorium
- Komitmen penuhi standar fasilitas & pelayanan
- Komitmen registrasi minimal 1 kali/tahun
- Komitmen perpanjangan izin maksimal 6 bulan sebelum habis. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan