EXPRESI.co, BONTANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi, kali ini di Bontang, seorang suami berinisial MS (39) yang tega menganiaya istrinya menggunakan pisau cutter.

Kejadian pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA lalu itu bermula saat pasangan suami-istri itu cekcok.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, menyampaikan peristiwa bermula saat pasangan suami istri tersebut terlibat pertengkaran dan adu mulut. Dalam keadaan emosi, MS mengambil pisau cutter dan memukul istrinya di bagian wajah sebelah kanan, mengakibatkan luka gores dan lebam pada korban.

Tak tahan dengan perlakuan kasar suaminya, sang istri melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap MS di Jalan Poros Bontang-Sangatta, tepatnya di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dari tindak KDRT ini,” ungkap Iptu Hari Supranoto.

MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang KDRT nomor 23 tahun 2004. Pelaku diancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Polisi masih mendalami motif di balik kekerasan tersebut dan terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi. “Kita belum mengetahui secara sepenuhnya motif KDRT ini,” pungkasnya. (YUB)