EXPRESI.co, BONTANG – Maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Bontang yang menyediakan minuman keras (Miras) ditanggapi pemerintah. Dua tempat karaoke ternama di Kota Bontang, Happy Puppy dan Gembira diduga menjual miras dan sediakan LC, namun hanya mengantongi izin karaoke keluarga.
Selain dua tempat karaoke itu, puluhan THM lainnya juga diduga beroperasi tanpa izin lengkap. Mayoritas THM tersebar di wilayah Kecamatan Bontang Selatan
Pemerinta Kota Bontang melalui DPMPTSP Bontang langsung menggelar raoat bersama. Langkah ini dilakukan sebagai upaya serius menjaga ketertiban, kesehatan, dan keamanan masyarakat.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menjelaskan bahwa rapat ini membahas strategi pengawasan dan penegakan aturan.
Tujuannya untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol. Dengan itu dia berharap, tercipta lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga Bontang.
“Kita semua memiliki peran penting dalam mendukung terciptanya suasana yang bebas dari dampak negatif konsumsi minuman keras,” ujarnya.
“Semua ini demi masa depan kota yang lebih baik dan sehat,” lanjutnya
Penertiban pun akan dilakukan untuk menindak dan memberi efek jerah terhadap THM yang nakal.
“Sementara kita cek ulang SK tim,” katanya.
Kata Idrus, untuk memaksimalkan penindakan, tim yang dibentuk akan melibatak institusi Kejaksaan, Polri, hingga Polisi Militer (POM)
Tim ini aoan menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), termasuk oko-toko kecil yang diam-diam menjual minuman keras tanpa izin. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan