EXPRESI.co, BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan penutupan sementara semua Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang bulan Ramadan.
Surat edaran dengan Nomor 100.1.1/171/SATPOL PP/2025 ini berlaku mulai 22 Februari 2025 hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
SE tersebut mencakup penutupan berbagai tempat hiburan malam seperti karaoke, pertunjukan musik, diskotik, klub, bar, panti pijat, serta usaha hiburan lainnya.
Kepala Satpol PP Kota Bontang, Ahmad Yani, mengungkapkan surat edaran ini akan segera disebar ke pelaku usaha dan ditempelkan di pintu masuk THM di Bontang. Selain itu, petugas Satpol PP juga akan melakukan patroli untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Selain itu, aturan baru juga mengatur jam operasional untuk usaha lain seperti rumah billiard, warnet, game online, dan playstation, yang hanya diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.
Pengusaha kuliner juga diminta untuk menutup tempat usaha mereka dengan tirai dan tidak membuka secara terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan.
Satpol PP menegaskan, pengusaha yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (*/Fn)

Tinggalkan Balasan