EXPRESI.co, BONTANG – Seorang pria berinisial HYSB alias Gb, warga Bontang Selatan, ditangkap polisi saat membawa sabu di kawasan GOR Sport Center Loktuan, Selasa malam, 27 Mei 2025. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.10 WITA oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara.

Gb tak bisa mengelak saat petugas memergoki satu plastik klip kecil berisi kristal putih di dalam bungkus rokok. Beratnya 1,10 gram bruto. Polisi juga menyita ponsel Infinix Smart 8 berwarna hijau toska, satu lembar tisu, dan sepeda motor Yamaha Mio Gear milik pelaku.

“Pelaku kami amankan di lokasi yang kami duga kuat menjadi titik transaksi,” kata Kepala Polsek Bontang Utara, Iptu Lukito, Rabu, 28 Mei 2025. “Dari barang bukti dan modusnya, ada indikasi kuat yang bersangkutan bukan sekadar pemakai, tapi pengedar.”

Penelusuran polisi masih berlangsung. Penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan HYSB dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bontang dan sekitarnya.

Penangkapan ini menambah deret kasus narkotika yang ditangani Polres Bontang selama kuartal kedua 2025. Aparat sebelumnya juga mengamankan sejumlah tersangka dengan modus serupa, mengemas sabu dalam bungkus rokok dan menyimpannya di lokasi-lokasi publik.

“Kami terus mengembangkan kasus ini dan berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di Bontang,” ujar Lukito. (*)