EXPRESI.co, BONTANG – Dua warga Bontang, Kalimantan Timur yang menjadi korban penipuan proyek fiktif oleh ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bontang minta polisi segera menahan pelaku.

Sri, karyawan Koperasi Praja dan Muhammad Burhani Efendi, mengalami kerugian ratusan juta. Dia ditipu NR dengah daliu proyek. Keduanya tergiur oleh tawaran pelaku berupa proyek pengadaan barang elektronik.

Keduanya mengaku tertipu dengan dokumen kontrak serta Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang ditawari pelaku, dan belakangan diketahui fiktif.

“Awalnya pelaku meminta bantuan modal, namun kemudian menawarkan pekerjaan dengan dokumen yang terlihat resmi. Klien kami percaya dan mulai mengeluarkan dana untuk membeli barang,” ungkap Ngabidin Nurcahyo, kuasa hukum korban, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Ngabidin menjelaskan, laporan kasus ini sebenarnya telah diserahkan ke Polres Bontang sejak 1 April 2024.

Namun, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia pun menilai proses penanganan kasus ini terlalu lamban.

“Sudah lebih dari satu tahun berjalan. Kami sudah cukup memberi ruang untuk mediasi dan penyelesaian kekeluargaan, tapi tidak ada iktikad baik dari pihak terlapor,” ujarnya.

Diketahui, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan dari kepolisian dengan nomor B/25/VI/RES.1.11/2025.

Hingga kini yang bersangkutan belum ditahan. Padahal, pada 30 Juni 2025, tersangka sempat berjanji akan mengembalikan dana korban sebesar Rp 433 juta secara tunai dalam waktu 15 hari. Janji tersebut tak pernah ditepati.

“Tersangka sempat menawarkan sertifikat tanah di KM 8 Poros Bontang dan surat rumah di Solo sebagai jaminan. Tapi setelah ditelusuri, kedua aset itu bukan atas nama dia, melainkan harta warisan keluarga. Saat diminta membuat surat kuasa jual, dia tidak bisa. Jelas ini hanya akal-akalan,” kata Ngabidin.

Pihak korban juga sempat melakukan beberapa kali upaya mediasi. Tapi upaya tersebut berujung buntu.

Bahkan saat ini, menurut kuasa hukum, tersangka sudah tidak bisa dihubungi dan terindikasi tidak kooperatif.

“Kami khawatir pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kami meminta penyidik Polres Bontang segera menahan yang bersangkutan dan mempercepat pelimpahan berkas ke kejaksaan atau P-21,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan terhadap AJ dilayangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.

Lanjut kata dia, alat bukti telah diserahkan, termasuk bukti transfer dana ke rekening pribadi tersangka. Pihak penyidik, menurutnya, merespons baik permintaan korban dan saat ini disebutkan berkas hampir rampung dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kita berharap pihak penyidik segera P-21,” pungkasnya. (*)