EXPRESI.co, BONTANG – Meski belum resmi dirilis hingga saat ini, polisi sempat menjabarkan cara penggunaan aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) online menggunakan ponsel via aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Langkah pertama menggunakannya yakni mengunduh terlebih dahulu Sinar di Play Store (Android) atau App Store (iOS) lalu mengikuti tata caranya. Klaim polisi aplikasi ini akan memudahkan pemohon lantaran bisa tak perlu keluar rumah untuk melakukan pengurusan SIM.
Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:
1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati sempat mengatakan layanan online lewat ponsel dari aplikasi Sinar yakni ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Kata dia juga sebagian besar kepengurusan membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas, namun khusus pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik. (*)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan