EXPRESI.co, BONTANG – Tak ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang yang memiliki izin jualan minuman keras (miras). Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda di DPMPTSP Bontang menyebit hanya satu tempat usaha yang memiliki izin berjualan miras, yakni Hotel Bintak Sintuk.

Selain itu, izin tempat hiburan yang dikeluarkan oleg DPMPTSP hanya tempat karaoke keluarga. Idrus menegaskan, segala aktivitas di luar ketentuan izin itu bukan merupakan tanggung jawab DPMPTSP.

“Izin rumah karaoke keluarga bisa kita terbitkan. Tapi untuk minuman keras, kami tidak keluarkan izin,” kata Idrus.

Idrus juga menyatakan, hanya hotel dengan klasifikasi bintang lima yang bisa dapat izin, selain itu, tidak bisa.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Bontang.

“Kalau di bawah bintang lima, tidak ada dasar izinnya,” tambahnya.

Idrus juga memyebut, izin minuman keras bukan kewenangan pemerintah kota. “Itu harus diurus di provinsi,” ungkapnya.

Meski banyak THM yang beroperasi di Bontang dan berjualan miras, DPMPTSP tak bisa menindak, sebab penindakan, ada di tangan Satpol PP dan kepolisian.

“Kalau soal penegakan perda, itu Satpol dan polisi. Kami (DPMPTSP) hanya mengurusi, izin usaga dab bangunan.”

“Kami pastikan, untuk miras, tidak ada izin dari kami,” tutup Idrus. (*/Fn)