EXPRESI.co, SAMARINDA –  Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur akan memasuki tahapan kampanye pada 25 September mendatang.  Masa kampanye akan berlangsung hingga 23 November, tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menjelaskan, tahapan kampanye paslon sesuai dengan jadwal tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, pelaksanaan kampanye akan berlangsung pada 25 September sampai 23 November mendatang.

“Kami dari KPU sebagai penyelenggara pemilu juga menyampaikan kepada para pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada 2024 terkait masa kampanye yang akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024,” ungkapnya, Senin (23/9/2024).

Fahmi menambahkan bahwa kegiatan kampanye merupakan bagian penting dari tahapan demokrasi. Tahapan ini merupakan ruang yang diberikan kepada seluruh Calon kepala daerah untuk menyampaikn program dan visi-misi.

“Kami akan memberikan ruang bagi para kontestan untuk melakukan kampanye kepada masyarakat, menyampaikan program dan visi-misi mereka,” ujar Fahmi.

Dia pun menekankan agar Paslon menjalankan kampanye tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, sebab seluruh proses kampanye diawasi oleh Bawaslu.

“Tentunya, semua harus sesuai dengan aturan kampanye yang ditetapkan. Proses kampanye ini nantinya akan dipantau langsung oleh KPU maupun Bawaslu,” tuturnya. (*)