EXPRESI.co, BONTANG – Beredar kertas surat suara di Kota Bontang mengalami kerusakan, setelah di lakukan penyortiran dan pelipatan surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, khususnya pada Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten/Kota di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dan 2.

Menanggapi kerusakan kertas surat suara tersebut, Agus Haris Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) memberikan komentar terhadap kinerja KPU dan Bawaslu pusat.

“Ini kan setiap pemilu pasti ada kerusakan kertas suara itu berarti KPU pusat ini dalam hal pihak ketiganya tidak cermat dalam melakukan percetakan, berarti tidak disortir, karena mestinya sebelum dikirim atau distribusi ke setiap wilayah provinsi sampai kabupaten/kota, mestinya pihak perusahaan yang ditunjuk cetak itu sudah disortir dengan baik sebelumnya, jadi tidak mengirim kertas suara itu kalau belum clear,” katanya saat dihubungi, Sabtu (27/1/2024).

“Ini juga bisa menghambat tahapan dan proses juga menambah biaya lagi penyelenggaraan, karena pasti disortir lagi KPU. Ndak masalah kalau KPU punya anggaran terkait dengan hal itu, cuma dari tahun ke tahun pemilu selalu begini, kita ini sebagai peserta tentukan merasa was-was karena harus dipastikan semua pemilih itu punya surat panggilan atau kertas surat suara saat pencoblosan di TPS nantinya dan itu harus diperhatikan oleh pihak penyelenggara baik KPU dan Bawaslu,” sambungnya.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang itu mengatakan KPU Bontang harus segera kordinasi dan menghitung ulang jumlah sesuai Saftar Pemilih Tetap (DPT) jika ada kerusakan.

“Kertas suara itu kan pasti sesuai dengan jumlah data pemilih yang terdata, kalau misalkan ada yang rusak ya mesti harus di ganti sesuai dengan jumlah data pemilih yang ada bahkan harus di lebihkan, supaya ada persiapan waktu pencoblosan nanti. Oleh sebab itu yang perlu dilakukan KPU sekarang adalah menghitung ulang berapa DPT dan pemilih tambahan agar logistik kertas suara itu tercukupi untuk pemilih,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas harus bersikap netral.

“Sebagai penyelenggara dan kita sepakat karena memberikan kepercayaan kepada teman penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. Intinya pihak penyelenggara itu harus netral sehingga tidak menimbulkan sesuatu yang tidak kita percaya kepada Bawaslu dan KPU. Kita ini sebagai peserta itu dulu yang mesti dipahami oleh pihak penyelenggara,” tutupnya. (*)