EXPRESI.co, BONTANG – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang pada Sabtu, 16 November 2024, pukul 14.00 WITA berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka, SH (18) dan R (33), berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4,60 gram yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah dompet, timbangan digital, sedotan dengan ujung runcing, pipet kaca, alat hisap (bong), dan sebuah ponsel.

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut milik mereka dan rencananya akan dijual oleh tersangka R kepada seseorang. Namun, sebelum transaksi terjadi, tim Satresnarkoba sudah terlebih dahulu meringkus mereka.

Operasi Berdasarkan Informasi Masyarakat
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas memastikan kebenaran informasi dan segera melakukan penggerebekan. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Reihard Nixon, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama yang sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan Visi Presisi Polri.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dengan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bebas narkoba,” tegasnya. (*)