EXPRESI.co, KUTIM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan akan melakukan patroli pengawasan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Kutim Nomor: B-400.8.1/0530/Bup tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Sosial Kemasyarakatan pada Bulan Ramadan Tahun 2026/1447 H.

‎Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya telah menyosialisasikan surat edaran tersebut kepada para pelaku usaha dan masyarakat.

‎“Alhamdulillah sudah ada surat edaran tersebut dan sudah kami sampaikan ke pengelola THM, bilyard, warung-warung, dan lainnya,” ujarnya saat di konfirmasi telpon, Rabu 18 Februari 2026.

‎Ia menegaskan, pengawasan akan dilakukan melalui patroli rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap SE tersebut.

‎“Kemudian nanti dilakukan patroli terkait kepatuhan SE. Mudah-mudahan masyarakat mentaati SE, namun apabila kami dalam patroli menemukan pelanggaran maka kami tindak,” tegasnya.

‎Dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Kutim itu, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi pedoman bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan, di antaranya:

‎1. Umat Islam dianjurkan meningkatkan amalan Ramadan seperti salat tarawih, i’tikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang dapat dilaksanakan di masjid atau musholla.

‎2. Para mubaligh atau penceramah diharapkan menyampaikan dakwah yang bijak dan santun, memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, serta kebangsaan sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

‎3. Kegiatan membangunkan sahur dilakukan paling cepat pukul 03.00 WITA dengan cara yang santun, tidak mengganggu ketertiban serta menjaga harmoni antarumat beragama.

‎4. Masyarakat diimbau mempererat persaudaraan dan toleransi antarumat beragama serta menghormati yang berpuasa dengan tidak makan dan minum di tempat umum atau melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.

‎5. Pelaku usaha kuliner tetap dapat beroperasi dengan ketentuan tidak dilakukan secara terbuka yang berpotensi mengganggu kenyamanan umat yang menjalankan ibadah puasa.

‎6. Pasar Ramadan atau kegiatan sejenis yang dilakukan perseorangan, kelompok masyarakat maupun badan usaha diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

‎7. Masyarakat diimbau menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan dengan membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan.

‎8. Dilarang memperjualbelikan dan menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

‎9. Pengelola atau pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, panti pijat (massage), arena ketangkasan biliar serta usaha sejenis lainnya diwajibkan tidak beroperasi mulai tiga hari sebelum Ramadan hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri yang ditetapkan pemerintah.

‎Satpol PP Kutim menegaskan komitmennya untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan khusyuk.(Yuristio)