EXPRESI.co, SAMARINDA – Isu perambahan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) akibat aktivitas tambang ilegal kembali menjadi perhatian serius di Kalimantan Timur. Praktik penambangan liar yang merusak kawasan konservasi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menjelaskan bahwa secara yuridis, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan merupakan kewenangan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pengawasan formal ada di pemerintah pusat melalui inspektur tambang. Tapi jumlahnya sangat terbatas. Mereka perlu didukung anggaran dan fasilitas agar bisa optimal,” ujarnya.

Meskipun kewenangan formal ada di pusat, Sarkowi menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD tetap memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan daerah. Ia menilai, sikap proaktif dari seluruh pihak di daerah tetap dibutuhkan untuk mendeteksi dan melaporkan aktivitas ilegal.

“Kita tidak bisa tutup mata. Daerah tetap wajib melapor dan berkoordinasi,” tegas Sarkowi.

Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kalimantan Timur dalam hal pengawasan tambang, mengingat wilayah provinsi ini yang sangat luas dan tingginya jumlah izin tambang yang beroperasi. Hal ini, menurutnya, memperumit proses pengawasan di lapangan.

Dengan demikian, Sarkowi mendorong adanya sinergi nyata antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk dukungan lintas sektor, untuk mencegah dan menindak tegas penambangan ilegal yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.

“Kalau tidak ada kolaborasi yang kuat, maka penegakan hukum di sektor ini akan terus pincang dan kawasan konservasi seperti KHDTK Unmul akan terus terancam,” tutupnya. (*/IA)