EXPRESI.co, KUTIM — Ketidakpastian transfer dana dari pemerintah pusat mulai memunculkan kekhawatiran serius terhadap kelancaran pembayaran proyek di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Dalam rapat evaluasi anggaran, DPRD Kutim menyoroti potensi terganggunya kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Rapat tersebut membahas dua agenda utama, yakni evaluasi APBD 2026 hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025.
Dari pembahasan itu terungkap masih adanya persoalan dalam pengelolaan dan realisasi anggaran daerah.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan isu paling sensitif saat ini bukan hanya soal perencanaan, tetapi kemampuan pemerintah daerah menyelesaikan kewajiban pembayaran di akhir tahun anggaran.
“Rapat tadi ada dua agenda, yakni evaluasi APBD 2026 hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan evaluasi penyerapan anggaran 2025,” kata Jimmi, Senin 29 Desember 2025.
Ia mengakui masih banyak aspek yang perlu dibenahi, namun menekankan keterlambatan pembayaran berpotensi berdampak luas terhadap keberlangsungan proyek dan kepercayaan rekanan.
“Banyak yang perlu dibenahi. Tapi yang terpenting pembayaran kepada pihak ketiga di akhir tahun ini, karena itu yang paling sensitif,” sambungnya.
Berdasarkan penjelasan pemerintah daerah dalam rapat tersebut, progres pembayaran hingga kini masih bergantung pada transfer dana pusat.
Padahal, kebutuhan anggaran untuk pekerjaan yang sedang berjalan diperkirakan mencapai sekitar Rp600 miliar.
“Pemerintah menyampaikan progresnya masih menanti transfer pusat. Potensinya sekitar Rp 600 miliar untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan sekarang. Lebih dari 20 persen dananya belum ada,” jelasnya.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terjadinya penundaan pembayaran kepada pihak ketiga jika transfer pusat tidak segera terealisasi.
DPRD Kutim pun mendorong adanya kepastian pendanaan agar tidak menimbulkan efek domino, mulai dari terhambatnya penyelesaian proyek hingga terganggunya stabilitas pelaksanaan program daerah.(Yuristio)

Tinggalkan Balasan