EXPRESI.co, BONTANG – Pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 yang jatuh pada 17 Agustus 2024, sebanyak 1.311 warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas II Bontang.

Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sesuai peraturan perundang-undangan, seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Dari jumlah total warga binaan yang menerima remisi, 912 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika, kasus ini terbanyak mendapatkan pengurangan masa pidana.

Selain itu, 171 warga binaan kasus perlindungan anak juga termasuk dalam kelompok penerima remisi yang paling banyak.

Dalam rincian pemberian remisi, sebanyak 1.270 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yang artinya mereka hanya mendapatkan pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Sementara itu, 41 warga binaan lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II), 25 di antaranya langsung bebas, sedangkan 16 lainnya masih harus menjalani subsider.

Kasus narkotika mendominasi penerima remisi dengan jumlah 912 dari 1.311 penerima. Selain narkotika, jenis kejahatan lain yang mendapat remisi termasuk pembunuhan (37 narapidana), pencurian (92 narapidana), dan penggelapan (18 narapidana).

Namun, tidak semua narapidana beruntung mendapatkan remisi. Sebanyak 329 warga binaan tidak menerima pengurangan masa pidana karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat administratif, menolak menandatangani dokumen eksekusi, atau sedang menjalani subsider.

Sementara, 54 warga binaan tidak dapat memperoleh remisi karena masih harus menjalani sisa hukuman atas perkara sebelumnya.

“Masih ada narapidana yang menunggu SK pencabutan dari Ditjen, serta menunggu verifikasi lebih lanjut,” ujar Riza, Jumat (16/8/2024).

Sebanyak 66 narapidana lainnya gagal mendapatkan remisi karena belum mengikuti program pembinaan selama enam bulan terakhir.

Ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa partisipasi dalam program pembinaan selama enam bulan adalah syarat wajib untuk mendapatkan remisi.

“Harus mengikuti program pembinaan selama 6 bulan wajib dilakukan setiap Narapidana agar bisa mendapatkan remisi,” jelasnya. (YUB)