EXPRESI.co, MAMUJU – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 74 / III / 2024 / SPKT / Resta Mamuju, terkait peristiwa tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan korban seorang kakek atas nama Tapele mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya
Peristiwa tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 9 Maret 2024 Di dusun Botteng Desa Salukayu Kecamatan Papalang Mamuju
Diketahui, Penganiayaan terhadap korban kakek Tapele (53) dilakukan oleh pelaku berinisial NR (19) yang merupakan cucunya sendiri
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir menjelaskan Bahwa penanganan kasus tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Sekarang ini terhadap pelaku Inisial NR (19) telah diamankan Dirutan Polresta Mamuju. Lanjutnya
Herman menambahkan, bahwa korban Tapele mengalami luka pada bagian kepala, pipi dan tangan kanan setelah dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan parang
Dari pengakuan pelaku adapun kronologis kejadian, Awalnya pelaku merasa jengkel kepada korban karena dibohongi ketika korban mengatakan “PERGIKO BANTU BAPAKMU DIKEBUN DITUSUKI PAKU JADI TIDAK BISA JALAN” sehingga pelaku bergegas pergi ke kebun hendak bantu bapaknya.
Setelah pelaku tiba dikebun ia tidak mendapati bapaknya, sehingga langsung mendatangi korban yang sedang baring dirumah kebunnya dan langsung pelaku parangi dengan membabi buta
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku NR (19) dijerat dengan padal 351 KUHPidana.
Remaja di Mamuju Parangi Kakeknya, Pelaku Kesal Dibohongi Korban
Selasa, 30 April 2024 10:24 WITA
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan