EXPRESI.co – Polisi menyita minuman keras (miras) dari tempat hiburan malam di Jalan Gajah Mada, Keluarahan Berbas Tengah, Bontang, Kalimantan Timur pada Kamis (8/9/2022).
Puluhan botol miras disita Tim Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bontang di salah satu tempat karaoke dalam razia miras yang digelar 19.00 Wita malam lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan dalam razia tersebut, dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta bersama empat personil.
“Barang bukti yang diamankan 10 botol miras,” katanya.
Dalam razia tersebut, satu orang pengelola tempat karaoke juga ditetapkan sebagai tersangka. “Ini tindak pidana ringan dengan ancaman denda maksimal Rp 1,5 juta,” jelas Kapolres