Rapat Paripurna Gagal Mengesahkan Raperda RTRW Kota Samarinda Menjadi Perda

EXPRESI.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Antara DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda Terhadap Raperda Menjadi Perda Kota Samarinda Tahun 2023, diruang rapat lantai 2, Selasa (14/02/2023).

Hadir dalam agenda paripurna Walikota Samarinda Andi Harun beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Samarinda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah. Beberapa saat setelah dibukanya paripurna pimpinan rapat menskorsing rapat selama 15 menit.

“Peserta Sidang terhormat mengingat jumlah anggota yang hadir hanya 13 dewan maka dengan ini sidang di skorsing selama 15 menit,” ucapnya.

Setelah dicabutnya waktu skorsing, pimpinan sidang kembali menskorsing sidang untuk kedua kalinya selama 15 menit dikarenakan jumlah anggota sidang masih tetap 13.

Beberapa saat kemudian sidang kembali di lanjutkan dan tutup oleh pimpinan rapat dengan tidak mengesahkan perda sesuai dengan agenda rapat.

“Sesuai dengan tata tertib yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Pemerintah no.21 tahun 2021 tentang mekanisme Raperda RTRW maka dengan ini sidang saya tutup secara resmi,” pungkasnya.

Sementara Andi Harun dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa dirinya sebagai kepala daerah tunduk dan patuh dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan instruksi dari presiden republik Indonesia yang menyatakan bahwa perda RTRW ini harus segera di sahkan dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Surat dari kementrian mengatakan harus di sahkan pada tanggal 13 februari 2023. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan belum disahkan sesuai dengan Permendagri no 80 tahun 2015 maka kepala daerah maka di beri kewenangan paling lama 1 bulan untuk melakukan penetapan , jadi kalau semua nya sudah siap insyaallah besok saya akan menandatangani Raperda RTRW menjadi Perda,” beber Andi Harun. (*/Fn/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles