Mamuju – Personel Polsek Tapalang berhasil menyelesaikan permasalahan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restoratif justice.
Kejadian ini melibatkan Agus, seorang kondektur bus Buana Trans sebagai pelaku dan Muhiddin sopir bus sebagai korban yang terjadi beberapa yang lalu dijalan trans Sulawesi Tapalang Mamuju
Diketahui, Agus melakukan tindak penganiayaan dengan melukai lengan kanan korban Muhiddin menggunakan sebilah badik
Menurut keterangan Agus, tindakannya didasari oleh kekhilafan dan emosi yang belum dapat ia kendalikan.
Ia mengakui masih merasa sulit menerima kenyataan bahwa Muhiddin telah menikah dengan Hj. Sumarni, yang merupakan mantan istrinya, meskipun keduanya sudah resmi bercerai.
Saat ditemui Minggu (27/10) Kapolsek Tapalang Iptu H. Mino mengayakan bahwa atas permintaan kedua belah pihak, pihaknya mempertemukan melalui kegiatan “Restoratif Justice” dengan melibatkan Kedua belah pihak dan Hj. Sumarni
Dalam pertemuan tersebut mereka berdialog dalam suasana musyawarah demi mencapai kesepakatan secara kekeluargaan. Lanjutnya
Hasil mediasi menghasilkan mufakat, di mana kedua pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak menyimpan dendam. Kesepakatan tersebut dilengkapi dengan sejumlah persyaratan yang disepakati oleh pihak Agus demi menjaga perdamaian dan ketertiban. Ujar Kapolsek
Polsek Tapalang berharap, penyelesaian permasalahan ini dapat menjadi contoh pendekatan humanis dalam menyelesaikan konflik di masyarakat dan membangun kembali silaturahmi di lingkungan sekitar. ungkap Kapolsek Tapalang
Humas Polresta Mamuju
Tinggalkan Balasan