EXPRESI.co, PASER – Peredaran narkoba di wilayah Batu Engau kembali dibongkar aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AS (32), warga asal Kalimantan Tengah, dibekuk jajaran Polsek Batu Engau pada Minggu malam (28/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Desa Kerang Dayo, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser. Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto, berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 2,86 gram. Barang haram itu disembunyikan di tempat yang tak biasa, di bawah kompor dan dalam karung beras.

“Barang bukti sabu seberat 2,86 gram berhasil kami sita dari pelaku. Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Hadi kepada awak media, Senin (28/7/2025).

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Batu Engau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Paser.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)