EXPRESI.co, SAMARINDA – Perang terhadap peredaran narkotika di Ibu Kota Kalimantan Timur kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil menggulung jaringan pengedar ekstasi, Selasa (17/6/2025) dini hari. Tiga pria ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti narkotika golongan I jenis ekstasi.

Operasi dimulai dari penyelidikan di kawasan Jalan Padat Karya, Gang Sayur, Kelurahan Sempaja Utara. Informasi yang diterima polisi menyebut lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas menangkap seorang pria berinisial FH (42) sesaat setelah turun dari sepeda motor.

Saat digeledah, dari FH ditemukan 10 butir ekstasi seberat 3,69 gram netto, yang disimpan rapi dalam bungkus teh merek Lipton. Polisi langsung mengembangkan penyelidikan.

Hasilnya, tersangka kedua, FP (34), ditangkap di kediamannya di Jalan Abdul Aziz Samad, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir. Saat diamankan, FP sedang tertidur di ruang tengah. Satu unit ponsel disita dari kamar mandi, diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Tak berhenti di situ, tim kembali bergerak cepat ke sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Dadimulya, Samarinda Ulu. Di lokasi itu, polisi membekuk tersangka ketiga, WU (27), dan mengamankan dua unit ponsel yang berada di atas meja kamar.

Ketiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Samarinda. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Fn)