EXPRESI.co, TENGGARONG – Upaya pemberantasan narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menuai hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil meringkus seorang pengedar narkotika berinisial LD (49) dalam operasi di Kecamatan Tenggarong, Jumat (1/11/2024). Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di Jalan Bougenville, RT 15, Kelurahan Panji.

Dalam operasi yang dirancang cermat dengan teknik penyamaran (undercover buy), petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengamankan satu paket sabu dari tangan LD dengan harga Rp 200 ribu. Usai transaksi, petugas segera meringkus LD dan menemukan tiga paket sabu tambahan beserta berbagai barang bukti seperti timbangan digital, plastik klip, sendok takar sabu, dan uang tunai Rp 900 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menyatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kukar dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk menjaga wilayah Kutai Kartanegara bersih dari narkoba. Peran masyarakat dalam melaporkan hal-hal mencurigakan sangat membantu upaya kami,” tegas AKP Suyoko.

Kini LD harus menghadapi proses hukum atas perbuatannya dan terancam hukuman berat sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kukar mengimbau agar masyarakat terus waspada dan proaktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika. (*)