EXPRESI.co, BONTANG – Tiga orang pelaku pencurian berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontang Utara pada Sabtu (26/10/2024) setelah melakukan aksi pencurian di Perumahan BSD, Jalan Papandayan No. 3, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, pada Rabu (23/10).
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 26 Oktober 2024. Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kecamatan Bontang Selatan dalam waktu berurutan, yakni WHR (23) di Jalan Hayam Wuruk pukul 12.00 WITA, MY (21) di Jalan Gajah Mada pukul 12.15 WITA, dan JPA (26) di Jalan Tanjung Pura pukul 12.30 WITA.
Kapolrws Bontang, AKBP Alex FL Tobing mengatakan, dalam penangkapan itu, tim menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, serta sejumlah peralatan listrik seperti mesin circular, bor listrik, bor baterai, mesin pemotong rambut, mesin las, dan mesin amplas. “Anggota juga menemukan dua ponsel, serta tas Eiger,” ujarnya.
Peristiwa terjadi pada Rabu (23/10) sekitar pukul 18.30 WITA ketika pemilik rumah kembali dan menemukan gorden jendela rusak serta jendela yang tertutup namun tidak terkunci.
Setelah memeriksa isi rumah, korban melaporkan kehilangan berbagai barang dan uang tunai satu juta tupiah dengan total kerugian mencapai Rp11.839.875.
Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus lain. (HL/*)

Tinggalkan Balasan