EXPRESI.co, BONTANG — Kepolisian Resor (Polres) Bontang menangkap dua pengedar narkoba di Muara Badak, Kutai Kartanegara. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 24,46 gram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial La (54), warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak. La yang diduga sebagai pengedar narkoba, ditangkap di Pantai Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara pada Selasa (13/8/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengungkapkan bahwa dari tangan La, polisi menemukan empat poket sabu dengan berat 1,04 gram.
Dari hasil interogasi terhadap La, terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Sa. Tidak menunggu lama, polisi langsung menelusuri keberadaan Sa dan berhasil menangkapnya.
“Dalam penangkapan ini, polisi menemukan 15 plastik sabu siap edar dengan total berat 23,42 gram,” ujar Kapolres kepada awak media, Selasa (13/8/2024).
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 500 ribu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
La dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Sa dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) dari undang-undang yang sama. (YUB)

Tinggalkan Balasan