Polres Bontang Amankan Pengedar Narkoba di Marangkayu, Sabu Seberat 0,66 Gram Disita

Redaksi

EXPRESI.co BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara. Pada hari Jumat malam (6/9/2024), seorang pria berinisial ML(43) ditangkap di Jl. Poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ML. Tim gabungan segera bertindak dan mencegat tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

BACA JUGA:  Beralih ke Ekonomi Hijau, Pemkot Bontang Kaji Peluang Peternakan Kambing

“Barang bukti 0,66 gram sabu dalam plastik bening, uang tunai Rp2.909.000,
Sedotan plastik, pipet kaca, dan korek api,
Satu unit motor, satu unit handphone diamankan,” terang Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing melalui rilisnya, Minggu (8/9/2024).

Menurut keterangan sementara dari tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenal dengan inisial M.

Sabu dibeli seharga Rp 1,5 juta per gram, dan ML diduga menjual kembali barang tersebut kepada para pembeli. Uang tunai yang ditemukan diduga hasil dari penjualan sabu.

BACA JUGA:  Anev Rutin Kinerja Bhabinkamtibmas, Kapolresta Mamuju Berikan Petunjuk Dan Arahan

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer