EXPRESI.co, BERAU – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FY (19) dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 54,08 gram dalam operasi penggerebekan di Kelurahan Sambaliung, Kabupaten Berau, Sabtu dini hari (2/11/2024).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi petunjuk awal dalam mengungkap kasus ini.
“Kami mendapat laporan tentang peredaran narkoba di Sambaliung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FY di lokasi sekitar pukul 00.15 WITA,” ujar AKP Agus.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 11 bungkus sedang dan 10 poket kecil sabu dengan total berat bruto 54,08 gram. Selain sabu, berbagai barang lain yang digunakan dalam distribusi juga disita, antara lain plastik klip, sendok sabu, lakban, toples kecil, dua timbangan digital, sebuah handphone OPPO, dan sepeda motor Honda Genio yang digunakan tersangka.
Proses penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi dari warga sekitar demi memastikan transparansi.
FY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku peredaran narkoba dengan hukuman berat.
Dengan keberhasilan ini, Polres Berau berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Berau.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Bersama kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkas AKP Agus. (*)

Tinggalkan Balasan