EXPRESI.co, BONTANGSeorang warga Bontang Kuala, SR (28) ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Kota Bontang.

Pelaku yang ternyata seorang residivis ini, berhasil mencuri tiga sepeda motor. Aksinya dimulai pada Kamis (1/8/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, mengungkapkan bahwa SR melancarkan aksinya dengan modus berkeliling.

Pelaku berkeliling di sekitar wilayah Bontang untuk mencari target kendaraan yang sedang diparkir di halaman rumah warga.

“Pelaku mencuri tiga motor di dua lokasi berbeda. Di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, dan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan,” jelas Kapolres dalam konferensi persnya, Selasa (13/8/2024).

Ketiga motor yang berhasil dicuri oleh SR adalah Yamaha Xeon dengan nomor polisi KT 6257 DU, Yamaha Soul GT dengan nomor polisi KT 6393 DF, dan Mio Soul GT dengan nomor polisi KT 3316 OO.

IMG 20240813 WA0025
Barang bukti motor yang diamankan polisi. (YUB/Expresi.co)

Dua dari tiga motor tersebut sudah ketemu pemiliknya, tapi pemilik dari motor ketiga masih dicari polisi.

“Satu motor belum diketahui pemiliknya, dan kami masih menggali informasi lebih lanjut,” jelasnya.

SR ditangkap setelah polisi berhasil melacak jejaknya. Dalam aksinya, SR kerap berpura-pura berkeliling hingga menemukan motor yang menjadi targetnya. Saat situasi sekitar sepi, ia dengan cepat membawa kabur motor tersebut.

“Dia biasanya duduk lama di sekitar motor yang akan dicuri, seolah-olah sedang menunggu seseorang, sebelum akhirnya melancarkan aksinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian, yang ancamannya bisa mencapai 7 tahun penjara. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Bontang. (YUB)