EXPRESI.co – Penimbun BBM jenis solar di Loktuan, Kota Bontang, Kalimantan Timur diamankan Polres Bontang pada Sabtu (3/9/2022.

Dalam proses penangkapan pelaku M (54), Polres Bintang menurunkan tim khusus untuk menggali informasi dilapangkan. Hasilnya, tim menemukan aktivitas M yang kerap mengantre solar di SPBU Kilometer 3, Bontang Utara.
“Ini proses sampai lima hari kita telusuri hingga dilakukan penangkapan,” kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam konferensi pers di Mapolres Bontang, Senin (5/9/2022).
Sebelum dilakukan penangkapan, Kapolres mengatakan, tim khusus membuntuti M sampai diwarung miliknya di Jalan Pupuk Raya, Loktuan usai keluar dari SPBU kilometer 3. Polisi kemudian mengamankan M saat mulai mnegtepa solar ke drum dan jerigen.
M mengunakan menyalin solar dari mobil ke drum menggunakan alat pompa yang dimodifikasi memakai aku mobil.
“Diamankan di warungnya saat mengetap,” ujar Kapolres.
Dalam melakukan aksinya, diungkap Kapolres, M menggunakan 3 mobil dengan dibantu tiga anaknya yang mengantre di SPBU tiga kali setiap hari. Dalam sehari bisa mengumpulkan sampai 120 liter.
Kapolres mengatakan, tersangka memasrahkan BBM kepada nelayan yang bermukim di Selambai, Loktuan yang dijual dengan harga Rp9.000 sampai Rp10.500 per liternya.
“Dibantu 3 anaknya, bergantian antre di SPBU,” jelasnya.
Dalam operasi penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari warung milik tersangka. Diantaranya, satu unit mobil pikap L300, 42 jeriken berukuran mulai 10 sampai 30 liter, dua buah drum, aki mobil, gayung takar, corong dan tiga buah fuel card.
Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. “M dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi atas perubahan pasal 40 nomor 9 UU RI nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara maksimal 6 tahun,” ungkap Kapolres. (*/FN)

Tinggalkan Balasan