EXPRESI.co, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Balikpapan menggerebek sebuah unit apartemen di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, Kamis, 5 Juni 2025. Seorang pria berinisial SE, 39 tahun, ditangkap dengan barang bukti 281 gram sabu.

Unit apartemen di lantai tiga blok B17 Apartemen Green Valley itu disewa SE selama sekitar 10 hari. Polisi menyebut tempat itu dijadikan lokasi penyimpanan sekaligus transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat tersebut.

“Ketika digeledah, ditemukan 19 paket sabu dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya,” kata Kepala Polresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto dalam keterangan persnya.

Dalam pemeriksaan, SE mengaku sabu tersebut dikirim oleh rekannya dari Samarinda. Ia juga menyebut telah membayar uang muka sebesar Rp35 juta kepada bandar. Kesepakatannya, setelah 50 gram sabu terjual, ia wajib melunasi sisa pembayaran senilai Rp35 juta.

SE merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada September 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum karena mengulangi tindak pidana yang sama. (*)