EXPRESI.co, Samarinda – Bapemperda DPRD Kota Samarinda menggelar rapat internal terkait tidak lanjut pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana TatabRuang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda beberapa waktu yang lalu.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra mengatakan, hasil dari rapat internal merekomendasikan untuk dibawah kembali ke Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia bilang, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke Jakarta.
“Kami ada rencana mau konsultasi ke Kemendagri dalam negeri terkait RTRW yang di sahkan, kita disini tidak dalam rangka mencari siapa salah siapa yang benar kita hanya ingin mendudukkan permasalahan ini sesuai dengan fungsinya,” jelasnya kepada awak media Selasa (21/02/2023).
Menurut Samri langkah yang diambil ini merupakan hal yang benar. Begitu juga langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga benar menurut persepsi dan aturan masing-masing.
“Kita menyerahkan ke kementrian menjadi juri untuk menyikapi permasalahan ini. Harapan kita ada penilaian. Sehingga, ketika ada penilaian tersebut maka tinggal saling menghormati,” ucapnya.
Dia jelaskan, bahwa DPRD dari awal meminta penundaan pengesahan bukan revisi. Sebab, memang pihaknya belum mengetahui isi dokumen yang diserahkan oleh pemkot.
“Tidak mungkin kami dalam waktu yang begitu singkat, kurang lebih dua minggu kita membahas Raperda RTRW yang membahas wilayah kota Samarinda yang begitu luas. Itu yang menjadi permasalahan, kita juga tidak mungkin mengesahkan sesuatu yang kami tidak mengetahui isinya,” jelas Samri.
Samri juga menegaskan, pihaknya tidak ingin dianggap penyebab tidak disahkan Raperda RTRW. Sehingga, pihaknya mengambil langkah menginformasikan hal itu ke Kemendagri.
“Kita dalam rangka menyeimbangkan saja , kita juga sudah bersepakat bahwa polemik ini jangan berkepanjangan, ini semua untuk kepentingan masyarakat Samarinda,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Tinggalkan Balasan